Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Komite Etik Tak Bisa Paksa Saksi Kasus Sprindik

Senin, 11 Maret 2013 – 21:05 WIB
Komite Etik Tak Bisa Paksa Saksi Kasus Sprindik - JPNN.COM
JAKARTA – Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi merasa tak memiliki kewenangan  memanggil paksa saksi-saksi yang menolak menjalani pemeriksaan dalam kasus bocornya draft Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Meski demikian kinerja Komite Etik tak terganggu walau saksi yang dipanggil memiling mangkir.

“Kita tidak punya kewenangan untuk memanggil paksa. Tapi, kalau tidak hadir memang mengganggu," kata anggota Komite Etik, Abdullah Hehamahua di gedung KPK, Senin (11/3). 
              

Hanya saja Abdullah tetap menyayangkan adanya saksi yang tidak hadir saat diundang Komite Etik. Bahkan, dia menyebut saksi yang tak mau memenuhi panggilan Komite Etik itu tidak mau membantu upaya pemberantasan korupsi.

Namun Abdullah mengaku tak kehabisan akal. Menurutnya,  Komite Etik masih bisa menyiasati ketidakhadiran para saksi itu. "Bisa gunakan sumber lain," tegasnya.

Sayangnya pria berjanggut yang lebih dikenal sebagai penasihat KPK ini masih enggan membeberkan hasil pengusutan Komite Etik dalam kasus ini. Yang jelas, Komite Etik masih akan terus melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi. (boy/jpnn)

JAKARTA – Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi merasa tak memiliki kewenangan  memanggil paksa saksi-saksi yang menolak menjalani

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News