Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Komite I DPD RI Dukung Kebijakan Penyederhanaan Jabatan Eselon

Selasa, 21 Januari 2020 – 17:55 WIB
Komite I DPD RI Dukung Kebijakan Penyederhanaan Jabatan Eselon - JPNN.COM
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo bersama Komite I DPD, Selasa (21/1). Foto: Humas DPD

jpnn.com, JAKARTA - Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendukung kebijakan pemerintah menyederhanakan eselonisasi di birokrasi menjadi dua level yaitu eselon I dan eselon II.

Hal ini supaya terwujud birokrasi yang netral, profesional, efektif dan efisien guna mendukung kinerja pemerintah.

Ketua Komite I DPD Agustin Teras Narang mendukung kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB) melaksanakan percepatan reformasi birokrasi di daerah secara bertahap.

“Komite I DPD RI meminta KemenPAN dan RB mempersiapkan daerah percontohan pelaksanaan reformasi birokrasi di beberapa pemerintah daerah,” kata Teras saat Rapat Kerja Komite I DPD dengan Menteri PAN dan RB Tjahjo Kumolo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/1).

Salah satu yang dibahas adalah evaluasi pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan program reformasi birokasi khususnya terkait penyederhanaan birokrasi.

Senator asal Kalimantan Utara Marthin Billa mengusulkan dalam reformasi birokrasi bukan hanya masalah perampingan struktural, tetapi juga perubahan pola pikir dari struktural ke fungsional.

“Karena akan berpengaruh secara psikologis misalnya sebelumnya ada fasilitas dan penghasilan yang lebih tinggi. Apakah ada semacam pelatihan atau apa untuk mengatasi hal itu?” kata dia.

Anggota DPD dari Lampung Ahmad Bastian juga menanyakan bagaimana dampak dari kebijakan penghapusan eselon III dan IV ini, terutama di daerah.

Komisi I DPD RI mendukung program reformasi birokrasi dengan penyederhanaan jabatan eselon.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close