Komite I DPD RI Dukung Kebijakan Penyederhanaan Jabatan Eselon
“Bagaimana kaderisasi kepemimpinan untuk mencapai eselon I dan eselon II jika dari fungsional? Karena sebelumnya jika struktural sudah jelas kaderisasi kepemimpinannya yang menduduki eselon II misalnya adalah yang berasal dari eselon III sekian tahun,” paparnya.
Tjahjo Kumolo menjelaskan mekanisme pengalihan jabatan dengan berbagai tahapan. Misalnya, identifikasi jabatan administrasi pada unit kerja, pemetaan jabatan dan pejabat administrasi yang terdampak.
Kemudian, pemetaan jabatan fungsional yang dapat diduduki pejabat yang terdampak, penyelarasan tunjangan jabatan fungsional dengan tunjangan jabatan administrasi, dan penyelarasan kelas jabatan fungsional dengan kelas jabatan administrasi.
“Inilah yang kami inginkan satu tahun selesai, termasuk menyederhanakan tata caranya. Sekarang sudah mulai seperti Kementerian PANddan RB, Kemenkeu, Kemendikbud, tetapi yang paling penting adalah merubah pola pikir eselon,” ungkap Tjahjo.
Dia mengatakan, untuk melaksankan hal ini pihaknya sudah mengundang sekretaris jenderal lembaga maupun kementerian. Menurut dia, pada prinsipnya tidak ada masalah. Hanya saja, kata dia, ada beberapa kementerian yang perlu bertahap.
Misalnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Agama karena banyak satuan kerja. “Kami melalui Kemendagri sudah mengundang sekda supaya pola pikir bukan eselon tetapi fungsional, tetapi ada beberapa pengecualian seperti kepala kantor, camat, kalapas,” katanya.
Deputi Bidang SDM Aparatur KementPAN dan RB Setiawan Wangsaatmaja mengungkapkan telah membuat survei dalam rangka kebijakan penyederhanaan eselon ini. Dalam kuisioner pada survei tersebut, ditanyakan soal apa yang dikhawatirkan dari kebijakan ini.
“Apakah gengsi jabatan, tunjangan, dan masih bisa ditampung tidak di jabatan fungsional. Ternyata paling banyak kekhawatirannya apakah jabatan fungsional dapat menampung jabatan struktural,” jelasnya. (boy/ikl/jpnn)