Komite I DPD RI Jaring Permasalahan Pertanahan di Sulut
“Dari gambaran singkat pencapaian target tersebut, kami di DPD RI melihat bahwa pemerintah masih belum menemukan formula yang pas untuk memenuhi janji reforma agraria sesuai Nawa Cita,” imbuh sang senator tersebut.
Atas permasalahan tersebut, DPD mencatat beberapa permasalahan yang menjadi kendala dalam pelaksanaan reforma agraria.
Kendala pertama adalah sulitnya keterukuran antara rencana dan implementasi.
Proses penetapan obyek-obyek tanah yang prematur mengindikasikan bahwa perencanaan tidaklah matang.
Kendala kedua adalah, data pertanahan, yaitu menyangkut validitas data dan data di Indonesia yang belum terintegrasi, terutama data dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Pertanian dan Kementerian Kehutanan.
Ketiga adalah tidak diimbanginya political capacity di jajaran menteri dan birokrasi atas political will kabinet kerja Jokowi-JK terhadap reforma agraria.
Keempat, belum populernya isu reforma agraria di institusi pendidikan tinggi menyebabkan minimnya kajian ilmiah maupun ahli-ahli reforma agraria di Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Senator dari Sulawesi Tenggara, Yusran A. Silondae meminta agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi terkait lainnya memberikan perhatian yang lebih besar terkait masalah pertanahan dalam rangka menyukseskan reforma agraria.
“Jika tidak masalah ini akan mengarah pada gangguan kamtibnas. Masukan dari Sulawesi Utara ini akan kita bawa ke tingkat nasional untuk ditindaklanjuti,” ucapnya.