Komite II DPD Berdukacita Atas Kecelakaan Pesawat Lion Air
jpnn.com, JAKARTA - Pertama dan utama Komite II DPD RI menyampaikan ucapan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas musibah penerbangan pesawat Lion Air JT-610. Kita semua mendoakan semoga korban diberikan hal terbaik oleh Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga korban diberikan kekuatan dan ketabahan menghadapi musibah yang sedang dihadapi.
Komite II DPD RI dalam siaran persnya, Kamis (1/11) mengapresiasi Basarnas, Kementerian Perhubungan, Polair, KPLP, BAKAMLA, Bea Cukai serta semua pihak yang telah turut serta melakukan pencarian dan evakuasi terhadap korban musibah penerbangan Lion Air JT-610.
Rentetan musibah ini harus menjadi perhatian kita bersama, terutama pihak-pihak terkait. Republik Indonesia merupakan negara kepulauan berciri nusantara yang disatukan oleh wilayah perairan dan udara. Karena itu, pihaknya sangat membutuhkan penyelenggaraan penerbangan sebagai bagian dari sistem transportasi yang melayani masyarakat dengan tertib, teratur, selamat, aman, nyaman, dengan harga yang wajar, dan menghindari praktik persaingan usaha yang tidak sehat.
Dalam 4 tahun terakhir setidaknya telah terjadi 3 musibah penerbangan yang menelan korban jiwa di Indonesia. Pertama, pada 28 Desember 2014, penerbangan pesawat Air Asia 8501 rute Surabaya-Singapura jatuh di Laut Jawa dan menewaskan 162 orang di dalamnya. Kedua, pada 30 Juni 2015, penerbangan pesawat militer jenis Hercules C-130 rute Medan-Tanjung Pinang jatuh di Medan dan menewaskan 141 orang, sementara tiga penumpang selamat.
Ketiga adalah penerbangan pesawat Lion Air JT-610 yang hingga saat ini masih dalam proses pencarian dan evakuasi korban.
Komite II DPD RI mendorong Komite Nasional Keselamatan Penerbangan (KNKT) agar secara cermat dan berhati-hati dalam melakukan investigasi terkait musibah penerbangan Lion Air JT-610. Sebab musibah penerbangan pesawat Lion Air JT-610 ternyata tidak hanya menjadi duka dan kekhawatiran kita masyarakat Indonesia namun juga bagi negara tetangga kita.
Australia langsung mengeluarkan pelarangan sementara waktu bagi warga negaranya yang berada atau hendak berkunjung ke Indonesia menggunakan jasa penerbangan Lion Air hingga diketahuinya hasil investigasi musibah penerbangan ini.
Komite II DPD RI mendesak pihak maskapai Lion Air selaku perusahaan jasa penerbangan agar menuntaskan evaluasi internal dan kooperatif dalam penyidikan yang dilakukan oleh KNKT untuk menhindari musibah serupa dimasa yang akan datang sebagaimana ketentuan yang amanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Angkutan Udara.