Komite II DPD RI Jembatani Persoalan PT Inhutani V dengan PT PML
“Jika kita tanam untuk ketahanan pangan selesai permasalahan kita. Jika kita tanam tebu semuanya dalam areal tersebut maka saya yakin mampu membangun tiga pabrik gula di situ,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur PT Inhutani V Bakhrizal Bakri menjelaskan pelaksanaan kerja sama telah berjalan dari tahun 2009 hingga November 2018 atau kurang lebih 10 tahun. PT PML hanya merealisasikan tanaman 7.732 hektare, di mana 6.686 hektare ditanam akasia dan 1.046 hektare yaitu karet dari total areal kerja sama seluas 55.157 hektare (14,01 persen).
“Salah satu kewajiban PT PML adalah membayar PBB dan angsuran pinjaman dari PT Inhutani V kurang lebih Rp 10 miliar, namun hingga saat ini tidak dilaksanakan,” katanya.
Bakhrizal berharap ke depan permasalahan dengan PT PML bisa segera berakhir. Dia juga mengharapkan penataan ulang PT Inhutani V dengan yang lain setelah masalah PT PML selesai.
“Ke depan kami mau semua terlibat terutama masyarakat. Karena masyarakat juga banyak yg memiliki lahan,” terangnya.
Direktur Usaha Hutan Produksi KLHK, Istanto menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P81 bahwa PT Inhutani tidak sesuai dengan tanaman komoditi yang semestinya yaitu kayu. Namun justru PT Inhutani V justru menanam singkong.
“Dalam P81 seharusnya PT Inhutani V bagaimana mengembalikan hutan untuk kebutuhan kayu. Selain itu, PT Inhutani V juga tidak boleh diserahkan kepada PT PML, seharusnya dikelola sendiri,” imbuhnya.(fri/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: