Komite IV DPD RI dan OJK Bersinergi Dalam Pengembangan UMKM di Daerah
jpnn.com, JAKARTA - Komite IV DPD RI melaksanakan rapat kerja (raker) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di DPD RI, Selasa (18/2). Rapat tersebut untuk membahas perkembangan penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta dukungan terhadap perkembangan UMKM di daerah.
Ketua Komite IV DPD RI Elviana menjelaskan dalam masa sidang II tahun sidang 2019-2020 Komite IV DPD RI sedang melaksanakan pengawasan terhadap UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.
“Kami telah melaksanakan kunjungan kerja ke daerah serta melakukan raker dengan para stakeholder dan pelaku UMKM di daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap UU No.20 tahun 2008 tentang UMKM. Kenyataannya, di lapangan masih terdapat banyak persoalan yang dihadapi oleh pelaku UMKM, mulai dari akses permodalan, SDM, akses pasar, perizinan serta persaingan usaha yang semakin ketat,” ucap Elviana.
Dalam raker tersebut, Komite IV DPD RI mendorong OJK untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perbankan dalam penyaluran dana KUR dari segi sasaran dan prosedur sehingga ada peningkatan jumlah UMKM yang mendapat pembiayaan/ pinjaman modal usaha.
“Kami mendorong OJK dalam melaksanakan sosialisasi dan asistensi pendirian Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida), sehingga diharapkan setiap daerah memiliki Jamkrida. Selain itu penting sekali bagaimana meningkatkan peran OJK di daerah dan bersinergi untuk melakukan edukasi lebih luas mengenai keuangan dan perbankan sesuai dengan lingkup tugas OJK, kepada masyarakat di masing-masing Provinsi,” katanya.
Senada dengan itu, Anggota Komite IV DPD lainnya menyatakan bahwa DPD RI mendorong OJK untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perbankan dalam penyaluran dana KUR dari segi sasaran dan prosedur sehingga ada peningkatan jumlah UMKM yang mendapat pinjaman modal usaha.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan pihaknya menaruh perhatian besar pada pengembangan UMKM di daerah. Menurutnya, selama ini OJK telah melakukan berbagai kegiatan dalam mendukung perkembangan UMKM.
“Dalam bentuk kebijakan, OJK mendorong kredit UMKM perbankan melalui penetapan bobot risiko yang lebih rendah pada bobot risiko dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Resiko (ATMR) pada tagihan UMKM, pemberian insentif dalam pembukaan jaringan kantor bank yang memiliki rasio kredit UMKM tertentu, penetapan kualitas kredit UMKM hanya didasarkan pada satu pilar yaitu ketepatan pembayaran bunga dan/atau pokok, serta kewajiban pemenuhan rasio kredit setiap kelompok Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) pada usaha produktif dengan memasukkan UMKM sebagai usaha produktif,” jelas Wimboh.