Komite Pungut Rp 250 Ribu per Siswa
jpnn.com - PALANGKA RAYA - Pada tahun ajaran 2014/2015 ini, masih ada sekolah negeri di Kota Palangka Raya yang memungut uang komite tanpa sepengetahuan dinas pendidikan dan wali kota.
Padahal sudah jelas intruksi dari Wali Kota Palangka Raya bahwa tidak ada lagi iuran komite untuk tahun 2015. Tentu hal ini sudah menyalahi aturan bila pungutan itu tetap diterapkan.
Penerapan pungutan uang komite itu diduga juga terjadi di SMPN 9 Palangka Raya. Rahayu, salahsatu wali murid yang beralamatkan di Jalan Sapan, kepada Kalteng Pos (Grup JPNN) mengaku sangat keberatan dengan dana iuran komite sebesar Rp250 ribu per siswa.
Menurut Rahayu, pihak sekolah akan menggunakan uang iuran komite sebesar itu untuk mensuport kegiatan OSIS yang tidak bisa terpenuhi dari dana BOS.
“Ada surat pemberitahuan dari sekolah kepada wali murid perihal permohonan bantuan dana kegiatan OSIS sebesar Rp250 ribu. Bukannya saya tidak mau bayar, tapi jumlah itu terlalu besar buat kami. Saya berharap pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya dapat menyikapi hal ini,” ungkap Sri Rahayu.
Terkait hal tersebut, Kabid SMP, SMA Disdikpora Kota Palangka Raya, Mimi yang dibincangi Kalteng Pos, Rabu kemarin mengungkapkan bahwa tahun 2015 untuk pungutan dari komite sekolah harus sepengetahuan Wali Kota Palangka Raya.
Namun, saat mendengar ada pungutan komite di SMPN 9 sebesar Rp250.000, Mimi mengaku akan segera memanggil kepala sekolah untuk menjelaskannya.
“Saya akan telepon kepala sekolah untuk menjelaskan itu. Kalau dari penjelasannya nanti benar bahwa sekolah memungut Rp250.000, maka sekolah tersebut harus mengembalikan dana ini ke siswa. Karena tidak bisa sembarangan dalam melakukan pungutan di sekolah,” ungkap Mimi.