Komite Pungut Rp 250 Ribu per Siswa
Sebelumnya, Wali Kota Palangka Raya HM Riban Satia menegaskan, melarang keras sekolah untuk melakukan pungutan jenis apa saja kepada siswa siswi. Terlebih lagi jika iuran tersebut terjadi pada sekolah yang berstatus negeri. Pasalnya, banyak orangtua yang mengeluh karena iuran komite cukup memberatkan.
“Mulai tahun 2015 tidak ada lagi iuran komite yang memberatkan orang tua, terlebih lagi peruntukannya tidak jelas untuk apa,” kata Riban kepada awak media, baru-baru ini.
Langkah itu diambil, jelas Riban, agar tidak ada lagi kebijakan yang berbeda antara sekolah yang satu dengan sekolah yang lainnya. Di samping menghindari adanya pungutan komite tanpa persetujuan dari orangtua siswa.(bud)