Komite Sekolah Sepakat Hapus Pungutan
Jumat, 17 Februari 2012 – 10:00 WIB
Seperti diketahui, Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Ssekolah Dasar dan SMP seharusnya sudah berlaku sejak Januari 2012. Disisi lain, kabupaten Purbalingga baru saja menerbitkan Perda Pembiayaan Pendidikan. Tumpang tindih aturan itu yang menyebabkan ketidakpastian bagi sekolah dalam menyambut tahun ajaran baru mendatang.
Sementara itu terkait diterapkannya permendikbud 60, Komite sekolah SLTP juga khawatir. Pasalnya selama ini guru tidak tetap (GTT) maupun pegawai tidak tetap (PTT) dibayar dari bantuan APBD sebesar Rp 2.000 per jam. Jika komite tak melakukan pungutan kepada masyarakat, honor mereka akan tetap kecil.
“Kami komite yang menandatangani kesepakatan pembayaran itu. Jika tetap tak ada tambahan honor, BTT/PTT akan mengejar Komite. Lalu sekolah bisa saja lepas tangan. Komite menginginkan adanya kenaikan honor GTT/PTT, setidaknya sebulan bisa mencapai atau mendekati UMK,” kata Soedino mewakili para Komite SLTP. (amr/bdg)