Komitmen Bersama untuk Pendewasaan Usia Perkawinan
Kabupaten Lombok Utara juga menggagas peraturan desa untuk pendewasaan usia perkawinan. Bupati Lombok Utara H Najmul Akhyar menegaskan, desa dan dusun sebagai ujung tombak efektif untuk mencegah pernikahan usia dini.
Melalui peraturan desa yang mengatur usia boleh menikah, termasuk juga konsekuensi jika menikah muda harus dijabarkan. Misalnya jika ada yang menikah dibawah umur, dia tidak akan mendapat hak-hak kependudukan.
“Nanti setelah diinisiasi melalui peraturan desa, kedepan juga kami gagas peraturan daerah untuk pendewasaan usia perkawinan,’’ kata Najmul.
Saat ini Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PP dan PA) KLU meluncurkan “Gerakan Endek Kanggo Mulang Masik Berik”. Program ini disingkat menjadi Gede Kamu Masih Berik.
Gerakan ini direncanakan akan dilaunching tahun depan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora), Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo), Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP2KBPMD) dan SKPD lainnya.
“Ini kita akan launching tahun depan, sedangkan tahun ini kita masih mendata,” kata Kepala Dinsos PP dan PA Kabupaten Lombok Utara Hadari.
Kepala DP3AP2KB Provinsi NTB Hj Hartina mengatakan, sukses tidaknya gerakan pendewasaan usia perkawinan ini ditentukan oleh peran kepala daerah. Dalam setahun ini, DP3AP2KB Provinsi NTB melobi semua bupati/wali kota agar menjadikan pendewaan usia perkawinan sebagai prioritas mereka.
“Alhamdulillah kini para kepala daerah menaruh perhatian yang besar pada upaya pendewasaan usia perkawinan,’’ kata Hartina. (jpnn)