Komjak Siap Ambil Alih Kasus DPRD Kaltim
Selasa, 28 Juli 2009 – 19:43 WIB
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan, menolak menanggapi hal ini. Alasannya, dia tak pernah mendapat tembusan surat rekomendasi dari Komjak tersebut. Sikap Jasman tersebut langsung disesalkan Mardi Prapto. Menurut anggota Komjak dari unsur akademisi ini, seharusnya Jasman langsung berkoordinasi dengan pihak pengawasan kenapa bisa lamban. "Kasus Prita dan jaksa Urip bisa cepat, kenapa ini nggak," tegas Mardi Prapto, menyebut kasus pencemaran nama baik lewat surat ekektronik serta penyuapan jaksa yang sempat menjadi sorotan publik.
SP3 kasus korupsi DPRD Kaltim didapat anggota periode 1999-2004. Mereka adalah Hermain Okol, Ipong Muchlisoni, AA Soemarsono, Agus Tantomo, Herlan Agussalim, dan Abdul Hamid. Setelah disidik sejak 2006, Kejaksaan Tinggi Kaltim pada Februari lalu akhirnya mengelurkan SPY dengan alasan tak cukup bukti. Apa yang dialami keenamnya bertolak belakang dengan 3 unsur pimpinan DPRD periode yang sama, Sukardi Jarwo Putro, Khairul Fuad, dan Kasyful Anwar.