Sampai tingkat kasasi ketiganya terbukti bersalah dan dihukum masing-masing percobaan selama satu tahun, karena bersama anggota lain ditengarai melakukan penyimpangan dana penunjang kegiatan DPRD 2000-2003 sebesar Rp 96,4 miliar. JAM Pidana Khusus Marwan Effendy sempat mengatakan, SP3 dilakukan dengan pertimbangan PP No 10 Tahun 2000 tentang Susunan dan Kedudukan Keuangan Anggota DPRD, yang juga dijadikan salah satu dasar tuduhan korupsi, telah dianulir MA. Ini terbukti, MA membebaskan puluhan anggota DPRD Padang, Sumatera Barat dengan tuduhan serupa di Kaltim. (pra/JPNN)
JAKARTA -- Kejaksaan Agung hingga kini belum menanggapi surat Komisi Kejaksaan (Komjak) terkait kebijakan menghentikan penyidikan (SP3) kasus korupsi