Komjen Agus Andrianto: 1.052 Polsek Sudah Tak Lakukan Penyidikan
Agus menekankan tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan pendekatan restorative justice.
"Hal ini diatur dalam Pasal 5 Perpol 8 Tahun 2021," kata mantan Kapolda Sumatera Utara itu.
Adapun tindak pidana yang tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice, yakni, terorisme, pidana terhadap keamanan negara, korupsi dan perkara terhadap nyawa orang, dan juga tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat.
Kemudian pidana yang berdampak pada konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak bersifat radikalisme dan separatisme serta bukan pengulangan pelaku tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: