Komjen Agus Andrianto: 1.052 Polsek Sudah Tak Lakukan Penyidikan
jpnn.com, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan sepanjang 2021 hingga Maret 2022, Korps Bhayangkara sudah menyelesaikan 15.039 perkara dengan pendekatan restorative justice.
"Jumlah ini meningkat 28,3 persen dari tahun sebelumnya sebesar 9.199 kasus," kata Agus dalam siaran persnya, Selasa (19/4).
Jenderal polisi bintang tiga ini memaparkan ada 1.052 polsek di 343 yang sudah tidak menangani proses penyidikan terkait penerapan restorative justice.
Menurut Agus, polsek merupakan ujung tombak Polri dalam hal pelayanan yang paling bersentuhan langsung dengan masyarakat.
"Polsek harus menjadi basis resolusi penyelesaian perkara berkeadilan dengan cara dialog atau mediasi dalam menyelesaikan perkara ringan,” kata Agus.
Mantan Kabaharkam Polri ini mengatakan penerapan itu sesuai dengan visi yang diinginkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Jebolan Akpol 1989 ini menyebut restorative justice menjadi prioritas kepolisian dalam melakukan penyelesaian perkara. Pasalnya, itu merupakan prinsip utama dalam keadilan restoratif yakni, penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
“Penekanan Bapak Kapolri, penyidik harus memiliki prinsip hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penegakan hukum. Polri harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan kepada masyarakat," kata Agus.