Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Komjen Agus: Kami Sudah Bongkar 13 Pinjol Ilegal, 57 Orang Ditetapkan Tersangka

Jumat, 22 Oktober 2021 – 21:16 WIB
Komjen Agus: Kami Sudah Bongkar 13 Pinjol Ilegal, 57 Orang Ditetapkan Tersangka - JPNN.COM
Komjen Agus Andrianto. Foto: Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan pihaknya tak akan berhenti menindak para pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal.

Apalagi kasus ini mendapat sorotan langsung dari Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Agus, sampai saat ini pihaknya sudah menindak sekitar 13 kasus pinjol di seluruh Indonesia. Dari belasan kasus itu, ada puluhan orang tersangka ditangkap.

“Sesuai dengan instruksi Presiden melalui Bapak Kapolri, kami sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” kata Komjen Agus dalam siaran persnya, Jumat (22/10).

Komjen Agus mengungkapkan 13 kasus pinjol ilegal yang diungkap itu tersebar di seluruh Indonesia. Mulai dari Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat hingga Jawa Tengah.

“Pertama kami mengungkap dari Bareskrim sendiri. Kemudian dari Polda Metro kemudian Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat dan Polda Jawa Tengah,” kata mantan Kapolda Sumatera Utara itu.

Komjen Agus mengatakan sekarang kasus pinjol ilegal itu masih dianalisis. Nantinya, hasil analisis akan didiskusikan ke seluruh jajaran Polri di wilayah agar pelaku usaha pinjol ilegal bisa ditindak sesuai dengan aturan yang ada.

Baca Juga: Info Terkini dari Kapolda Soal Oknum Polwan AKBP yang Dilaporkan Rabara, Ternyata

Bareskrim Polri memastikan sangat serius dalam menindak kasus pinjol ilegal. Sejauh ini sudah ada 13 kasus dan 57 tersangka ditangkap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close