Komjen Agus Ungkap Posisi Putri Candrawathi Sebelum Pembunuhan Brigadir J, Ternyata
"Melakukan kegiatan-kegiatan yang dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," kata Brigjen Andi Rian di Bareskrim Polri, Jumat (19/8).
Jenderal bintang satu itu mengatakan, berdasarkan rekaman CCTV, Putri terekam berada di rumah pribadinya, Jalan Saguling, Jakarta Selatan hingga lokasi kejadian pembunuhan Brigadir J.
Dalam kasus tersebut, timsus telah menetapkan lima orang tersangka.
Lima tersangka itu, yakni Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharara E, Bripka RR, dan KM.
Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Adapun para tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling lama 20 tahun. (cr1/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: