Komjen Listyo Sigit Prabowo Perintahkan Anggotanya Patuhi STR Netralitas
Untuk itu, Listyo menekankan, penyidik Polri harus cermat dan bijaksana dalam memproses seluruh laporan terkait peserta pilkada.
Menurutnya, akan ada sanksi tegas kepada jajarannya yang tidak mematuhi hal tersebut.
"Penyidik harus cermat dan hati-hati, ada sanksi apabila penyidik melanggar dan tidak mematuhi STR Kapolri tentang netralitas itu," tutur Listyo.
Surat telegram itu mengatur soal netralitas dan profesionalisme pelaksanaan pelayanan masyarakat khususnya di bidang penegakan hukum untuk menghindari conflict of interest serta menghindari pemanfaatan kepentingan politik oleh kelompok tertentu.
Sebagaimana termaktub dalam telegram itu, demi menjaga profesional dan netralitas, seluruh anggota Polri selama pelaksanaan Pilkada 2020 diminta untuk menunda proses hukum baik penyelidikan ataupun penyidikan terhadap seluruh calon kepala daerah yang diduga terjerat kasus pidana.
Seluruh jajaran Polri diminta untuk tidak melakukan pemanggilan ataupun upaya hukum lain yang mengarah ke persepsi publik mendukung salah satu peserta pilkada. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: