Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Komjen Oegroseno Angkat Bicara Soal Ferdy Sambo, Kedudukan Ajudan, dan Konsorsium 303

Jumat, 02 September 2022 – 22:10 WIB
Komjen Oegroseno Angkat Bicara Soal Ferdy Sambo, Kedudukan Ajudan, dan Konsorsium 303 - JPNN.COM
Menurut Oegroseno, semua anggota Bhayangkara harus berani menolak perintah atasan yang tidak sesuai hukum, karena tanggung jawab mereka adalah kepada hukum. (Foto: Koleksi pribadi)

Motif kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat masih belum diungkap ke publik.

Polisi sejauh ini sudah menetapkan lima orang tersangka, yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Eliezer Pudihang Lumia, Brigadir Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang paling akhir ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini tak luput dari perhatian mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno, yang juga pernah menjabat sebagai Kadiv Propam Polri 2009 - 2010.

Kepada Hellena Souisa dari ABC Indonesia, Oegroseno menuturkan apa pendapatnya terkait kasus ini, mulai soal jumlah ajudan sampai soal konsorsium 303 yang belakangan ramai diberitakan.

Tugas Propam  yang pertama-tama adalah supaya kepercayaan masyarakat kepada Polri tetap terjaga. Jadi kita harus lebih jeli. Sebelum [sebuah kasus] terjadi, kita [Propam] yang bertugas mengingatkan. Misalnya ada indikasi polisi mau korupsi, kita pasti tahu. Kita punya Paminal [Pengamanan Internal] yang kita beri tahu.

Jadi kalau ada yang melanggar etika, ya kita proses dengan tahapan sampai akhirnya [sanksi] yang terberatlah. Misalnya yang terberat itu mutasi atau demosi. Selama ini belum pernah ada yang [diberi sanksi] turun pangkat. Jadi tugas kami sesungguhnya menyelamatkan masyarakat,  menyelamatkan anggota, menyelamatkan organisasi. Itu titik berat tugas Propam.

Saat menjabat sebagai Kadiv Propam tahun 2009-2010, Jenderal lulusan akademisi polisi tahun 1978 ini menangani beberapa kasus, di antaranya kasus Cicak vs Buaya, perseteruan Polri dan KPK tahun 2009 yang menyeret nama Kabareskrim saat itu, Komjen Pol Susno Duadji.

Sesaat setelah kasus Cicak vs Buaya, Oegroseno dipindahkan dari Divisi Propam menjadi Kapolda Sumatera Utara.

ABC Indonesia berbincang dengan mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno yang juga pernah jadi Kepala Divisi Propam Polri, jabatan terakhir sebelum Ferdy Sambo terseret kasus

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News