Ferdy Sambo Langgar HAM dalam Kasus Brigadir J, Beka Ulung Beberkan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan sejumlah pelanggaran HAM yang dilakukan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan pelanggaran ini ditemukan dalam proses investigasi yang dilakukan oleh pihaknya selama kurang lebih sebulan.
“Didasari pada proses, temuan, dan analisis fakta, kami beranjak pada analisis pelanggaran HAM. Ada empat poin,” ucap Beka di Kantor Komnas HAM, Menteng, Kamis (1/9) kemarin.
Yang pertama, terdapat pelanggaran hak untuk hidup yang dijamin dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
“Memang terdapat pembunuhan J yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas Ferdy Sambo,” kata dia.
Pelanggaran lainnya adalah hak untuk memperoleh keadilan yang dijamin dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
Brigadir J yang diduga melakukan pelecehan seksual telah dieksekusi tanpa melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, dan sebagainya yang disebut Komnas HAM sebagai fair trial.
“Selain itu terhadap PC terhambat kebebasannya untuk melaporkan dugaan kekerasan seksual ke polisi tanpa intervensi apa pun. Kejadiannya kan ada di Magelang, tetapi skenario yang dibangun terjadi di Duren Tiga,” jelas Beka.