Komjen Wahyu Widada Pimpin Sidang Kode Etik Irjen Teddy Minahasa Putra
Agenda sidang etik tersebut ialah pemeriksaan saksi, terduga pelanggar, pembacaan tuntutan serta nota pembelaan.
“Yang terakhir, pembacaan putusan,” tegas Ramadhan.
Irjen Teddy Minahasa merupakan perwira tinggi Polri yang terjerat kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Mantan ajudan Wakil Presiden Ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla itu divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Barat, Selasa (9/5).
Teddy terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram. (antara/jpnn)