Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Komnas Anak Sesalkan Dakwaan Ringan Predator Seks

Rabu, 13 Agustus 2014 – 01:39 WIB
Komnas Anak Sesalkan Dakwaan Ringan Predator Seks - JPNN.COM
Andri Sobari (24) alias Emon. Foto: Dok

jpnn.com - SUKABUMI - Andri Sobari (24) alias Emon menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi, Jalan Bhayangkara, Kota Sukabumi, kemarin. Beruntung Emon hanya mendapat dakwaan yang ringan.

Selama persidangan berlangsung, Emon tampak santai. Sesekali, pemuda dengan perilaku seks menyimpang ini bahkan sempat terlihat cengar-cengir kepada siapapun yang dilihatnya. Emon sendiri baru tiba di PN Sukabumi dari Lapas Klas IIB Nyomplong Kota Sukabumi sekitar Pukul 10.00 WIB.

Gedung PN Sukabumi pun mendadak gaduh ketika Emon turun dari mobil tahanan. Ia langsung menjadi topik perbincangan khususnya dari sisi penampilan selama ia dalam tahanan. Memang, banyak yang berubah dari fisik Emon.

Saat kali pertama ditangkap pihak kepolisian, penampilannya masih terlihat 'dekil' dan warna kulitnyapun seperti sawo matang. Tapi kemarin, penampilan Emon berubah 180 derajat. Wajahnya nampak cerah dan kulitnyapun terlihat putih dan bersih.

Setelah sempat mampir di tahanan PN Sukabumi, Emon mulai duduk di meja pesakitan sekitar Pukul 11.00 WIB. Tapi sayang, sidang digelar dengan tertutup. Dengan mengenakan kemeja putih dipadu celana panjang hitam, memakai peci putih serta sendal jepit biru dan mengenakan rompi tahanan, ia digiring untuk mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang pun dibuka oleh Hakim Ketua Wahyu Prasetyo Wibowo dengan anggota Lingga Setiawan dan Widyatinsri Kuncoro Yakti dengan panitera pengganti (PP) Kusnadiriya dan Rina Agustina. Perlu diketahui, berkas perkara Emon sendiri diserahkan Jaksa Penuntun Umum (JPU) pada 06 Agustus lalu dengan nomor 137/Pidsus/2014/PN Sukabumi atas dasar surat dakwaan nomor 52/KBMI/ 7 /2014.

Agenda sidang perdana kemarin membacakan dakwaan dari JPU yang berjumlah empat orang yakni Ichsan Muhardiansyah, Rianah Madjid, Sigit Hendradi dan Rika Yunita. JPU mendakwa Emon hanya dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ujar Humas PN Sukabumi, Lingga Setiawan kepada wartawan.

SUKABUMI - Andri Sobari (24) alias Emon menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi, Jalan Bhayangkara, Kota Sukabumi, kemarin. Beruntung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close