Komnas HAM Desak Kejagung Proses Tragedi Trisakti
Rabu, 27 Maret 2013 – 20:15 WIB
JAKARTA – Alasan Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak menyelidiki rekomendasi Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) terkait dugaan tindak pelanggaran HAM berat dinilai tidak tepat. Apalagi hanya beralasan belum terbentuk Pengadilan HAM Adhoc. Ketua tim Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM, Nur Kholis, memastikan lembaganya sejak tahun 2006 lalu telah merampungkan penyelidikan baik terhadap kasus Kerusuhan Mei 98 maupun dugaan Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II. “Hasil penyelidikan kita menyatakan terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga telah terjadi pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh penguasa,” katanya di Jakarta, Rabu (27/3).
Hasil penyelidikan tersebut menurutnya telah diteruskan ke Kejaksaan Agung pada 2006 lalu. “Namun pada 15 April 2008 Kejagung mengembalikannya karena belum bisa ditindaklanjuti. Alasannya karena belum terbentuk pengadilan adhoc,” ujarnya.
Komnas HAM pun menurut Nur Kholis kemudian memerbaiki laporan yang ada. Dan pada saat menyerahkannya kembali ke Kejagung, perbaikan itu dilengkapi argumentasi mengutip keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas kasus terkait pengaduan Euriko Guiterres, beberapa waktu lalu. Disebutkan bahwa lembaga negara tidak berwenang mengintervensi proses hukum terkait dugaan adanya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh lembaga negara.
JAKARTA – Alasan Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak menyelidiki rekomendasi Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) terkait dugaan tindak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jokowi Memanfaatkan Prabowo Subianto? Kapolri Bereaksi Begini | Reaction JPNN
-
Rencana BP Taskin Ingin Selaraskan Data Kemiskinan Menjadi Satu Data Tunggal
-
Klarifikasi MWA UI: Gelar Doktor Menteri Bahlil Menyesuaikan Jadwal Yudisium
-
Peduli Lingkungan, Sekolah-Sekolah di Bali Ikut Kompetisi Daur untuk Negeri
-
Wapres Gibran Sapa Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Cuaca Jakarta Hari Ini, Hujan pada Senin Malam
Senin, 18 November 2024 – 06:30 WIB - Humaniora
Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Mendes Yandri Pilih Bermalam di Desa Margorejo
Senin, 18 November 2024 – 06:30 WIB - Humaniora
Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6
Senin, 18 November 2024 – 06:07 WIB - Kesehatan
AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
Senin, 18 November 2024 – 01:13 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Heboh Pernyataan Erick Thohir & Aksi Bang Jay setelah Indonesia Kalah Tebal, Manajer Merespons
Senin, 18 November 2024 – 04:48 WIB - Moto GP
Juara MotoGP 2024, Jorge Martin Ikuti Rekor Spesial Valentino Rossi
Senin, 18 November 2024 – 05:20 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Laga Penyambung Nyawa Garuda
Senin, 18 November 2024 – 05:06 WIB - Destinasi
Cek Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Senin 18 November 2024
Senin, 18 November 2024 – 05:33 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
Senin, 18 November 2024 – 06:17 WIB