Komnas HAM Desak Kejagung Proses Tragedi Trisakti
Rabu, 27 Maret 2013 – 20:15 WIB
JAKARTA – Alasan Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak menyelidiki rekomendasi Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) terkait dugaan tindak pelanggaran HAM berat dinilai tidak tepat. Apalagi hanya beralasan belum terbentuk Pengadilan HAM Adhoc. Ketua tim Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM, Nur Kholis, memastikan lembaganya sejak tahun 2006 lalu telah merampungkan penyelidikan baik terhadap kasus Kerusuhan Mei 98 maupun dugaan Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II. “Hasil penyelidikan kita menyatakan terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga telah terjadi pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh penguasa,” katanya di Jakarta, Rabu (27/3).
Hasil penyelidikan tersebut menurutnya telah diteruskan ke Kejaksaan Agung pada 2006 lalu. “Namun pada 15 April 2008 Kejagung mengembalikannya karena belum bisa ditindaklanjuti. Alasannya karena belum terbentuk pengadilan adhoc,” ujarnya.
Komnas HAM pun menurut Nur Kholis kemudian memerbaiki laporan yang ada. Dan pada saat menyerahkannya kembali ke Kejagung, perbaikan itu dilengkapi argumentasi mengutip keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas kasus terkait pengaduan Euriko Guiterres, beberapa waktu lalu. Disebutkan bahwa lembaga negara tidak berwenang mengintervensi proses hukum terkait dugaan adanya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh lembaga negara.
JAKARTA – Alasan Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak menyelidiki rekomendasi Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) terkait dugaan tindak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:55 WIB - Humaniora
Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:40 WIB - Humaniora
Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:24 WIB - Humaniora
Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:11 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:28 WIB - Humaniora
Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:20 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 10 Januari Melonjak, Jadi Sebegini Per Gram
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:10 WIB - Jabar Terkini
Pengangguran Jabar dan Harapan yang Belum Padam
Jumat, 10 Januari 2025 – 11:00 WIB - Liga Indonesia
Bursa Transfer Liga 1: Sang Fenomenal Pulang ke Borneo FC
Jumat, 10 Januari 2025 – 11:30 WIB