Komnas HAM Desak Kejagung Proses Tragedi Trisakti
Rabu, 27 Maret 2013 – 20:15 WIB
Nur Kholis mengharapkan Kejagung dapat segera memroses kasus pelanggaran HAM berat. Karena selama ini, tercatat paling tidak ada 7 kasus yang pengusutannya selesai dilakukan Komnas HAM, mandek hanya karena Kejagung menolak melanjutkan proses hukum selanjutnya. Baik terkait tragedi Talangsari"89, Penghilangan orang secara paksa"97 (aktivis Partai Rakyat Demokratik dan orang-orang Pro-Mega,red), Kerusuhan Mei"98, Tragedi Trisakti (Semanggi I dan II), Wasior-Wamena 2001-2003, Tragedi"65 dan kasus Penembakan Misterius (Petrus) tahun 1980-an.
“Menurut aku, kasus pelanggaran HAM berat itu harus ada tindaklanjutnya. Jangan disederhanakan, tapi perlu diselesaikan. Kalau tidak begini terus kita. Pasti setiap Pemilu masalah-masalah ini akan naik kembali ke permukaan,” katanya.(gir/jpnn)