Komnas HAM Didesak Panggil Danjen Kopassus
Rabu, 10 April 2013 – 20:11 WIB
Sebab, sambung dia, kalau tetap di peradilan militer, tidak ada ruang bagi publik mendorong akuntabilitas peradilan ini. "Kecuali melakukan eksaminasi publik setelah putusan pengadilan. Selebihnya, publik hanya bisa menonton," papar Al Araf.
Sosiolog dari Universitas Indonesia, Thamrin Amal Tamagola menduga adanya tim yang bekerja secara offensive untuk menciptakan isu baru soal pembasmian preman.
"Ada yang disebut preman versus super preman. Reaksi masyarakat atas kasus ini menjadi terbelah,” terangnya.