Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Komnas HAM Menunggu Respons Bareskrim Polri soal Ustaz Maaher

Kamis, 11 Februari 2021 – 13:27 WIB
Komnas HAM Menunggu Respons Bareskrim Polri soal Ustaz Maaher - JPNN.COM
Komnas HAM menunggu respons Bareskrim Polri terkait penyebab meninggalnya Ustaz Maaher. Foto: Ricardo/JPNN.com

Ustaz Maaher ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi.

Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (ast/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Anam menjelaskan, surat ke polisi telah dikirimkan pada Rabu (11/2) kemarin. Namun, polisi belum merespons surat dari Komnas HAM tersebut hingga Kamis ini.

Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close