Komnas HAM Panggil Pimpinan KPK, Ferdinand Hutahaean: Ini Kekeliruan
Jumat, 11 Juni 2021 – 20:21 WIB
“Karena itu undangan prematur, penyelidikan prematur, artinya apa, ini termasuk ke kategori kesewenang-wenangan Komnas HAM terhadap lembaga lain,” pungkas dia. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: