Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Komnas HAM Proses Laporan soal AKBP Gafur Siregar

Selasa, 31 Agustus 2021 – 17:55 WIB
Komnas HAM Proses Laporan soal AKBP Gafur Siregar - JPNN.COM
Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Jakarta. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan akan menganalisa laporan salah satu warga R Lutfi terkait dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan salah satu perwira menengah kepolisian AKBP Gafur Siregar.

"Prinsipnya begini, setiap aduan akan dianalisa terlebih dahulu apakah ada unsur dugaan pelanggaran ham-nya atau tidak," kata Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Beka menuturkan Komnas HAM juga akan mempelajari laporan tersebut telah ditangani instansi lain atau belum.

"Kalau melihat kasusnya, sepertinya sudah ditangani Paminal (Polri) dan akan lebih baik juga kalau diadukan ke Kompolnas," ujar Beka.

Sebelumnya, keluarga tersangka R Lutfi yang diwakili Umar dan tim pengacara mengadukan mantan Kasubdit Harda di Ditreskrimun Polda Metro Jaya AKBP Gafur Siregar ke Komnas HAM.

Gafur menetapkan tersangka terhadap Lutfi terkait dugaan perkara memasuki pekarangan orang lain sebagaimana dimaksud Pasal 167 KUHP.

"Saya ingin meminta keadilan melalui Komnas HAM dan Ombudsman karena om saya (Lutfi) telah diperlakukan dengan sewenang-wenang tidak adil oleh Gafur Siregar dan penyidik lain dalam menangani perkara ini," kata Umar di Kantor Komnas HAM.

Perlakuan tidak adil dan kesewenangan tersebut menurut umar dibuktikan oleh penetapan status tersangka atas perkara yang sudah pernah di hentikan penyidikannya (SP3) oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, keluarga tersangka R Lutfi yang diwakili Umar dan tim pengacara mengadukan mantan Kasubdit Harda di Ditreskrimun Polda Metro Jaya AKBP Gafur Siregar ke Komnas HAM

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News