Komnas HAM Rilis Hasil Investigasi, Jubir Habib Rizieq Mengaku Tidak Puas
Senin, 28 Desember 2020 – 20:57 WIB
"Menyangkut klaim pembelaan terpaksa dari pihak kepolisian harus dibuktikan di pengadilan HAM. Apakah terpenuhi atau tidak syarat-syarat pembelaan terpaksa dan atau pembelaan terpaksa yang melampui batas sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 49 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP," jelas dia. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: