Komnas HAM Telaah Ulang Hasil Penyelidikan
Minggu, 25 September 2011 – 08:18 WIB
"Karena identifikasi pidana itu, siapa yang menyebabkan semburan (lumpur) tidak gampang. Bukan seperti proses ganti rugi," terang alumni Universitas Hukum UII Jogjakarta itu. "Proses ini harus dilakukan dengan tingkat kehati-hatian tinggi, perlu data-data yang lebih kuat," sambung Ifdhal.
Seperti diketahui, Komnas membentuk tim untuk melakukan penyelidikan projustisia menyusul adanya dugaan pelanggaran berat HAM dalam kasus lumpur Lapindo. Tim tersebut dibentuk dalam rangka penegakan hukum. Sejak dibentuk, tim telah memeriksa sebanyak 142 saksi.
Hasil investigasi projustisia itu, nantinya akan diproses di pengadilan karena ada unsur pidana yang harus dipertanggungjawabkan. Sebelumnya, tim menyebut semburan lumpur Lapindo terjadi karena human error, bukan akibat fenomena alam, sehingga harus ada pihak yang bertanggung jawab.