Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Komnas HAM Temukan Aksi Kekerasan dan Penyiksaan di Lapas Yogyakarta

Senin, 07 Maret 2022 – 21:50 WIB
Komnas HAM Temukan Aksi Kekerasan dan Penyiksaan di Lapas Yogyakarta - JPNN.COM
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan perlakuan kejam dengan intensitas tinggi terhadap warga binaan.

Hal itu ditemukan setelah Komnas HAM menyelidiki dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Yogyakarta.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan aksi kekerasan hingga penyiksaan di Lapas Yogya sudah melampaui batas, sehingga Komnas HAM harus turun tangan menindaklanjutinya.

"Banyak pelanggaran dalam hal kekerasan, perendahan martabat, pelecehan seksual,” kata dia dalam keterangannya, Senin (7/3).

Pihak Lapas berdalih mereka ingin mendisiplinkan napi narkotika karena masih mengontrol peredaran barang haram itu.

Namun, aksi kekerasan yang dilakukan para sipir jauh dari SOP dan aturan yang ada.

“Di Lapas Yogya mereka mau langkah pembinaan, tetapi kami dapat laporan berbagai pelanggaran bertentangan dengan aturan antipenyiksaan, UU HAM, SOP Permenkumham," ujarnya.

Taufan menyatakan pihaknya mendukung upaya pendisiplinan terhadap napi yang masih mengedarkan narkoba.

Komnas HAM akan bekerja sama dengan Kemenkumham dalam pemantauan dan perbaikan sistem, termasuk asesmen rutin kepada Lapas dan Rutan se-Indonesia.

Meski demikian, Taufan mengingatkan tindak kekerasan tidak boleh dibenarkan.

"Yang namanya kekerasan, perendahan martabat, tidak bisa ditoleransi," ucap Taufan.

Dia mendorong Kemenkumham melakukan evaluasi dari kasus di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta.

Pasalnya, pemerintah sudah meratifikasi Konvensi Antipenyiksaan yang mencakup lembaga pemasyarakatan.

"Jelas, standarnya orang enggak boleh alami kekerasan, penyiksaan, perendahan martabat, dibatasi komunikasinya. Meski komunikasi yang dimaksud di sini sesuai prosedur dan jenis kejahatan. Orang tetap bisa komunikasi dengan keluarganya walau tentu tidak sama dengan orang bebas," kata Taufan. (tan/jpnn)


Komnas HAM menemukan adanya aksi kekerasan hingga penyiksaan terhadap warga binaan. Komnas HAM meminta Kemenkumham lakukan evaluasi.

Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News