Komnas HAM Tetap Selidiki Cebongan
Sabtu, 06 April 2013 – 06:49 WIB
Sejumlah indikasi yang dimiliki pihaknya saat itu masih memerlukan konfirmasi. Sehingga, dia tidak bisa memberikan kesimpulan apapun pada penyelidikan yang sedang dilakukan.
Siti menegaskan, pihaknya masih akan menyelidiki kasus tersebut sampai tuntas. Terutama, untuk menyimpulkan apakah yang dilakukan para penyerang itu tergolong pelanggaran HAM biasa atau pelanggaran HAM berat.
Kalau pelanggaran HAM biasa, bisa ke pengadilan militer. "Namun, kalau tergolong pelanggaran HAM berat, kami rekomendasikan untuk menggunakan UU nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Mereka sebaiknya diadili di sana," tutupnya. (byu)