Komnas HAM Tidak Temukan Tanda Penganiayaan Terhadap Brigadir J, Begini Kata Prof Hibnu
jpnn.com, JAKARTA - Ahli hukum pidana Prof Hibnu Nugroho menanggapi soal pernyataan Komnas HAM yang mengungkap tidak ada penyiksaan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebelum tewas.
Hibnu menjelaskan bahwa Komnas HAM dalam kasus tersebut melaksanakan penyelidikan berdasarkan keterangan ahli dan hasil autopsi.
"Komnas HAM juga tidak hanya memeriksa keterangan-keterangan yang bersifat umum, tetapi juga keterangan-keterangan yang bersifat scientific, kan, begitu. Cuma, Komnas HAM tidak terkait pro justitia, tetapi, hanya penyelidikan. Saya kira selaras itu," kata Hibnu kepada JPNN.com, Jumat (2/9).
Guru besar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) itu menyebut hasil penyelidikan Komnas HAM juga menjadi pelengkap penelusuran polisi yang menangani kasus tersebut.
"Jadi, selaras objeknya sama, cuma Komnas HAM bukan sebagai pro justitia, tetapi polisi pro justitia, kan, yang beda itu," ujar Hibnu.
Sebelumnya, Komnas HAM mengungkapkan tak ada penyiksaan terhadap Brigadir J sebelum tewas.
Hal itu diungkapkan Komnas HAM dalam Laporan Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Kematian Brigadir J di Rumah Dinas Eks Kadiv Propam Polri.
Menurut Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, pihaknya tidak menemukan tanda penyiksaan seperti luka sayatan.