Komnas HAM Tolak Timur Pradopo
Karena Terlibat Tragedi 1998Rabu, 06 Oktober 2010 – 06:06 WIB
Dari sisi hukum, kata Saharuddin, pencalonan Timur, juga bermasalah karena tidak melalui mekanisme pertimbangan Kompolnas sebagaimana tertuang pada Pasal 38 ayat 1 huruf (b) UU No.2 tahun 2002 tentang Pori. Jika dirunut secara mendalam, proses kenaikan pangkat Komjen Pol. Timur Pradopo, tidak wajar dan cenderung dipaksakan karena hanya dalam waktu tidak lebih setahun, yang bersangkutan mengalami kenaikan pangkat 2 kali.
Hal ini kurang sejalan dengan makna yang tersirat dalam ketentuan Pasal 11 ayat 6 UU No.2 tahun 2002. "Di sana disebutkan bahwa calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier," jelasnya.
Berdasakan hal itu Presiden dinilai melanggar UU No.2 tahun 2002 tantang Polri. Kesalahan ini, kata dia, tidak sepenuhnya diletakkan pada Presiden unsicht, tetapi merupakan kelemahan pada tim kerja Presiden yang sering tidak komprehensif kajiannya dalam memberikan pertimbangan kepada Kepala Negara.