Komnas PA dan YLKI Dukung Pelabelan Wadah Plastik Mengandung BPA
jpnn.com, JAKARTA - Komnas Perlindungan Anak (PA) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung pelabelan kemasan plastik yang mengandung Bisphenol A atau BPA.
Pengurus harian YLKI Sularsi mengatakan konsumen berhak mendapat informasi jelas terkait produk kemasan plastik yang membahayakan.
Konsumen juga berhak mendapat keamanan dan keselatamatan dari produk yang dibelinya. Oleh karena itu, kata dia, pelabelan berbahaya atau tidak perlu diberikan.
"Jadi, semua produk yang mengandung zat berbahaya harus diberi label. Baik itu kemasan makanan, air minum maupun mainan anak-anak," kata Sularsi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/9).
Menurut Sularsi, bukan hanya kemasan plastik yang mengandung zat BPA saja yang harus dilabeli, tetapi perlu adanya informasi terkait makanan dan minuman.
"Kita sudah ada standar SNI yang mengatur batas ambang zat tertentu yang diperbolehkan atau yang tidak dibolehkan dalam kemasan maupun makanan," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyatakan kemasan plastik mengandung BPA berbahaya bagi usia rentan, yaitu bayi, balita dan janin pada ibu hamil.
Dia menyebutkan bahwa untuk bayi dan anak-anak Indonesia harus zero zat BPA, tidak ada toleransi ambang batas BPA yang diperbolehkan untuk usia rentan.