Komnas PA Jabar Soroti Vonis untuk Pemerkosa 13 Santriwati, Bimasena: Kami Sangat Kecewa!
Selasa, 15 Februari 2022 – 17:46 WIB
Disinggung soal vonis yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan, ia mengaku hal tersebut bukan soal puas atau tidak puas.
Baca Juga:
Namun menurutnya, selagi hukuman mati di Indonesia masih ada dalam perundang-undangan, hal tersebut bisa diterapkan dalam kasus seperti ini.
“Kami harus sampaikan kepada masyarakat, temen-teman penuntut dan penyidik. Jika ada kasus kejahatan khususnya terhadap anak, agar jangan takut dan harus diperjuangkan karena yang namanya predator harus diberikan sanksi yang berat," tegas Bimasena. (mcr19/jpnn)