Putusan Hakim PT Bandung, Harta Herry Wirawan Terdakwa Pemerkosa Santriwati Dirampas
jpnn.com, BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memutuskan merampas harta atau aset terdakwa perkara pemerkosaan 13 perempuan santriwati Herry Wirawan.
"Merampas harta kekayaan/aset terdakwa Herry Wirawan berupa tanah dan bangunan serta hak-hak terdakwa dalam yayasan Yatim Piatu Manarul Huda," kata Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herry Swantoro di Bandung, Jawa Barat, Senin.
Hakim mengatakan perampasan itu dilakukan untuk memenuhi biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah.
Nantinya, hasil perampasan itu diputuskan untuk dilelang.
Setelah itu, hasil pelelangannya diputuskan untuk diserahkan ke pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Dipergunakan sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah," kata hakim.
Sebelumnya, hakim mengabulkan banding yang diajukan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas putusan Pengadilan Negeri Bandung yang memovis Herry Wirawan dengan hukuman seumur hidup.
Hakim PT Bandung memvonis Herry Wirawan dengan hukuman mati.