Komnas Perempuan dan Komnas HAM Dukung Revisi UU ITE, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan dan Komnas HAM mendukung rencana revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal itu terungkap setelah Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dan Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga menggelar diskusi dengan Tim Kajian UU ITE secara daring pada Rabu (17/3).
Sebagai catatan, Tim Kajian UU ITE dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Menurut Andy Yentriyani, UU ITE diskriminatif terhadap perempuan sehingga Komnas Perempuan mendukung revisi aturan tersebut.
Andy lantas mencontohkan kasus KDRT dan korban menyampaikan pengalamannya di ruang siber. Penegakan hukum justru menggunakan UU ITE dan UU Pornografi dalam kasus itu.
"Dalam kasus korban eksploitasi seksual dan pembalasan melalui penyebarluasan materi bermuatan seksual, di mana korban menjadi salah satu subjek, UU ITE dan UU Pornografi paling banyak digunakan," ujar Andy dalam keterangan resmi yang disampaikan tim humas Kemenko Polhukam, Kamis (18/3).
Menurut Andy terdapat sejumlah pasal UU ITE yang sumir. Beberapa pasal tidak memuat kemudahan khusus bagi perempuan untuk mendapatkan kesetaraan dan keadilan.
"Pertama adalah tentang frasa-frasa di dalam sejumlah pasal dalam UU ITE bersifat sangat sumir. Misalnya, pada pasal 27 ayat 1 dengan muatan yang melanggar (kesusilaan), ini sudah bolak-balik dipermasalahkan," jelas Andy.