Komnas Perempuan dan Komnas HAM Dukung Revisi UU ITE, Ini Alasannya
Sementara itu, Sendrayati Moniag mendukung revisi UU ITE lantaran perubahan itu bisa melindungi hak kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Komnas HAM juga tengah menyusun standar norma dan pengaturan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi. Standar itu bisa digunakan sebagai acuan dalam proses revisi UU ITE.
"Bisa menjadi pedoman bagi aparat negara untuk memastikan tidak ada kebijakan, dan tindakan pembatasan, dan atau pelanggaran terhadap hak dan kebebasan berpendapat dan berekspresi," bebernya.
Sementara itu, Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo mengaku menerima masukan dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM.
Baca Juga: Irjen Hendro Sugiatno: Bila Perlu Lumpuhkan dengan Senjata, Saya Bertanggung Jawab
Walakin, masukan dari dua lembaga itu berbeda dari pandangan ahli yang sebelumnya berkomunikasi dengan Tim Kajian UU ITE.
"Ini menjadi satu masukan dalam perspektif yang berbeda dari hari-hari sebelumnya. Kemarin, kita bertemu dengan akademisi menyampaikan pandangan-pandangannya," ujar Sugeng. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?