Komnas Zoonosis akan Dibentuk
Gantikan Komnas Flu Burung, Urus WabahRabu, 03 Maret 2010 – 02:13 WIB
Menurut Bayu, Komnas itu juga akan menangani tugas penanganan virus flu burung yang kini masih ditangani oleh Komnas Pengendalian Flu Burung dan Kesiapsiagaan Menghadapi Pandemi Influenza (FBPI). Berdasar Perpres No 7 Tahun 2006, Komnas FPBI bersifat adhoc dan masa tugasnya berakhir pada 13 Maret 2010. "Kami berharap Komnas Zoonosis tidak adhoc, tapi tetap dan berlanjut seterusnya," ujar pria yang juga menjabat Ketua Pelaksana Komnas FPBI ini.
Bayu mengusulkan Komnas Zoonosis perlu berada di "bawah Kementan, dan berada di bawah koordinasi Menko Kesra Agung Laksono. Alasannya, penanganan penyakit dan virus bersumber hewan paling pertama dilakukan oleh Kementan. Bila penyakit tersebut mewabah, maka Menko Kesra bisa langsung mengambil alih untuk selanjutnya mengatur koordinasi dengan berbagai kementerian terkait. "Kalau nanti merebak, Menko Kesra bisa mengambil alih koordinasinya dan kemudian koordinasi dengan Depkes (Kementerian Kesehatan)," katanya.