Kompak Tolak Umumkan Merek Susu Berbakteri
Kamis, 24 Februari 2011 – 04:04 WIB
Sedangkan Kepala BPOM, Kustantinah, menyatakan, BPOM sudah menerima putusan MA. Namun tetap saja putusan itu tak bisa dieksekusi. "Karena kita tak punya data ataupun akses penelitian (ke IPB)," ucapnya.
BOM juga sudah menunjuk Jaksa Pengacara Negara untuk menyikapi putusan MA. "Karena secara material kita tidak punya data," ucapnya.
Meski demikian diakui Kustantinah, BPOM pada 2004 pernah mengundang para pakar termasuk dari IPB untuk membahas standar bakteri dalam susu. Sebab, kandungan entrobacter sakazakii akan diatur oleh komisi standar obat dan makanan Internasional yang dikenal dengan nama CODEX.