Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kompensasi untuk Meredam Guncangan Berlarut-larut

Kamis, 24 April 2014 – 07:12 WIB
Kompensasi untuk Meredam Guncangan Berlarut-larut - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA—Secara resmi pemerintah mencabut subsidi listrik untuk industri besar secara berkala hingga mencapai tarif keekonomian pada akhir tahun 2014. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 9/2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN.

Penertiban subsidi ini sesuai Undang-Undang (UU) No. 30/2007 tentang Energi serta UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, yang menyatakan dana subsidi hanya untuk kelompok masyarakat tidak mampu.

“Yang berhak mendapat subsidi adalah masyarakat. Diharapkan roadmap ini dapat dilakukan setiap tahun sehingga sesuai dengan UU Ketenagalistrikan, yang bukan termasuk golongan tidak mampu akan dicabut subsidinya,” kata Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman.

Seperti direncanakan sejak awal, kenaikan dilakukan dalam empat tahap yakni 1 Mei, 1 Juli 1 September dan terakhir 1 November. Untuk golongan I-3 go public sebesar 8,6 persen per dua bulan sedangkan golongan I-4 adalah 13,3 persen per dua bulan.

Jadi, kumulatif kenaikan tarif listrik sebanyak empat kali sehingga total kenaikan tarif listrik bagi golongan I-3 yang terbuka mencapai 38,9 persen dan golongan I-4 sebesar 64,7 persen. Dengan kenaikan tarif listrik secara bertahap ini, bisa dilakukan penghematan subsidi listrik sebesar Rp 8,9 triliun.

Peneliti  dari lembaga kajian kebijakan publik Indepth Research, Andri Riswandi, mengatakan bahwa pelaku usaha di industri golongan I-3 go public dan I-4 mau tidak mau harus mematuhi kebijakan penghapusan subsidi tersebut.

“Saya yakin mereka (pelaku usaha, red) sudah mempersiapkan segala sesuatunya jauh-jauh hari sebelum pemerintah mengetok palu kebijakan penghapusan subsidi.  Kalau pun terjadi guncangan, saya yakin hanya sesaat,” ujar Andri yang dihubungi wartawan di Jakarta pada Rabu (23/4).

Guncangan itu agar tidak berlarut-larut maka pemerintah harus mulai memikirkan kompensasi yang harus diberikan kepada pelaku usaha khususnya di golongan I-3 go public dan I-4. Kompensasi ini bertujuan untuk mengurangi tekanan biaya perusahaan.

JAKARTA—Secara resmi pemerintah mencabut subsidi listrik untuk industri besar secara berkala hingga mencapai tarif keekonomian pada akhir tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close