Komplotan Begal di Palembang Diringkus Polisi, Sudah 10 Kali Beraksi
Senin, 05 Februari 2024 – 16:05 WIB
Sementara itu, tersangka Adam mengaku telah ikut aksi pembegalan di 10 TKP, di antaranya di wilayah IT I, IT II, Kemuning, Sukarami.
"Terakhir kami begal dapat motor merek Yamaha Scoopy dan handphone Redmi," kata Adam.
Dalam beraksi, kata Adam, mereka tidak memilih apakah korban itu laki-laki atau perempuan.
"Sasaran korban yang sendirian saat melintas di tempat sepi," kata Adam singkat.
Atas ulahnya, para tersangka dikenakan Pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 2 Ke-1e, 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (mcr35/jpnn)