Komplotan Begal Sadis di Kalimalang Diciduk, Terima Kasih, Pak Polisi
Rabu, 05 Oktober 2022 – 19:10 WIB
"Atas kejadian beberapa hari lalu itu, kami lakukan penyidikan dan akhirnya mengamankan para pelaku," ujar Gidion.
Sepeda motor hasil curian bermerek Honda Scopy dengan nomor polisi AD 5818 ID dijual krpada seorang penadah bernama Gilang di daerah Cabangbungin Kabupaten Bekasi.
"Kemudian ada telepon genggam yang ditemukan di bagasi motor, tetapi itu tidak dijual melainkan dipegang SF. Motor dijual seharga Rp 4 juta pada seseorang di Cabangbungin yang kini masuk dalam daftar pencarian orang," ucap Gidion menambahkan.
Para pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara. (antara/jpnn)