Komplotan Bermodus Kecelakaan di Kelapa Gading Dibekuk
Rabu, 01 Agustus 2018 – 20:04 WIB
Pelaku juga membawa kabur uang tunai sebesar Rp 500 ribu serta telepon genggam korban. Kemudian, mereka lari dengan menggunakan sepeda motor.
Namun, tak berapa lama pelaku berhasil dibekuk.
Semua pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, hingga kini polisi masih memburu kelima pelaku lain yaitu CC, OP, EP, JK, dan SS. CC merupakan pihak yang mempunyai ide untuk melakukan aksi itu. (cuy/jpnn)