Komplotan Curanmor yang Meneror Majalengka Dibekuk Aparat
Biasanya para pelaku mengincar kendaraan yang tengah terparkir dengan kunci yang masih menggantung atau motor-motor yang jauh dari pantauan pemiliknya.
Para pelaku ini beroperasi dengan membawa kuci leter T. Ada yang bertugas mencari sasaran, ada yang mengawasi, dan ada yang bertugas melakukan eksekusi pada motor yang sudah ditarget.
Selain para tersangka, polisi lanjut Rina, pihaknya juga berhasil menyita beberapa barang bukti yang terkait dengan aksi para pelaku.
Barang bukti antara lain 4 sepeda motor merek Honda Vario 2 unit, Honda Supra 1 unit, dan 1 Honda Scoopy.
“Juga kami sita 1 STNK dan dua 4 buah kunci kendaraam roda dua. Ada juga 1 lembar STNK, 1 kunci kontak, 1 buah stang pengangan kunci T, 2 buah mata kunci T dengan ujung berbentuk pipih dan tajam, serta 1 buah besi pembuka kunci magnet,” beber Rina.
Dikatakan, para tersangka dikenakan pasal berbeda-beda. Tersangka Wirajaya dikenakan pasal 363 KUHPidana jo pasal 362 KUHPidana dengan ancaman selama-lamanya 7 tahun penjara.
Sempat lainnya akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.
”Saat ini para tersangka kita amankan untuk melengkapi berkas pemeriksaan sampai bisa diserahkan ke kejaksaan,” pungkasnya. (bae/dil/jpnn)