Komplotan Jambret Tepergok Menyamar jadi Ulama
Rabu, 29 November 2017 – 06:17 WIB
Para pelaku dijerat pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(end/jpnn)
Para pelaku dijerat pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(end/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News