Komplotan Judi Pantat Dibekuk Polisi
jpnn.com, BONDOWOSO - Satreskrim Polres Bondowoso, Jatim menangkap pelaku judi pantat yang kerap beraksi di Kecamatan Tamanan.
Judi pantat, sebutan warga di sekitar lokasi kejadian, Dusun Sengat, Desa Wonosuko Kecamatan Tamanan Bondowoso.
Pelaku judi pantat yang ditangkap di antaranya seorang bandar bernama Taufik Hidayat (31) serta 4 penjudi yakni Murahmad (36), Madullah (60), Sadiman (70) dan Mistar (60).
Menurut Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Jamal, judi pantat adalah sebutan umum untuk kasus judi yang dilakukan komplotan ini.
Mekanisme judinya menggunakan sarana koin mata uang kuno, batang kayu dan tali untuk melempar koin.
Jika koin yang dipasang bandar sama dengan mata koin yang dilempar, maka bandar dinyatakan menang. Namun, jika koin hasil lempar berbeda, maka penjudi atau penombok berhak mengambil taruhan.
"Sisi koin inilah yang disebut pantat oleh para pelaku dan warga sekitar. Taruhannya bervariasi, mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu," kata AKP Jamal.
Penangkapan para penjudi berawal dari laporan warga yang resah melihat ajang judi di pekarangan rumah ini.