Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Komplotan Judi Pantat Dibekuk Polisi

Kamis, 03 Januari 2019 – 06:30 WIB
Komplotan Judi Pantat Dibekuk Polisi - JPNN.COM
Pelaku judi pantat. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, BONDOWOSO - Satreskrim Polres Bondowoso, Jatim menangkap pelaku judi pantat yang kerap beraksi di Kecamatan Tamanan.

Judi pantat, sebutan warga di sekitar lokasi kejadian, Dusun Sengat, Desa Wonosuko Kecamatan Tamanan Bondowoso.

Pelaku judi pantat yang ditangkap di antaranya seorang bandar bernama Taufik Hidayat (31) serta 4 penjudi yakni Murahmad (36), Madullah (60), Sadiman (70) dan Mistar (60).

Menurut Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Jamal, judi pantat adalah sebutan umum untuk kasus judi yang dilakukan komplotan ini.

Mekanisme judinya menggunakan sarana koin mata uang kuno, batang kayu dan tali untuk melempar koin.

Jika koin yang dipasang bandar sama dengan mata koin yang dilempar, maka bandar dinyatakan menang. Namun, jika koin hasil lempar berbeda, maka penjudi atau penombok berhak mengambil taruhan.

"Sisi koin inilah yang disebut pantat oleh para pelaku dan warga sekitar. Taruhannya bervariasi, mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu," kata AKP Jamal.

Penangkapan para penjudi berawal dari laporan warga yang resah melihat ajang judi di pekarangan rumah ini.

Penangkapan para penjudi berawal dari laporan warga yang resah melihat ajang judi di pekarangan rumah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close