Komplotan Pemalsu Surat Tes Covid-19 Ditangkap Polda Jatim, Rasain
Rabu, 12 Mei 2021 – 02:10 WIB
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 263 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 268 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara. (antara/jpnn)