Komplotan Pembuat Konten Judi Online di Semarang Ditangkap Polisi
Sabtu, 16 Desember 2023 – 07:15 WIB
Dia menyebut komplotan ini bahkan pernah pergi langsung ke Kamboja untuk membuat konten promosi judi guna disebarluaskan melalui media sosial.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian. (antara/jpnn)